Find Us On Social Media :

Waduh! Warganet Ini Beberkan Hampir Kena Modus Penipuan Pinjol Dapat Transferan Ghaib Rp 20 Juta, Berikut Hal yang Harus Dilakukan

modus penipuan salah transfer

GridFame.id - 

Sempat geger modus penipuan salah transfer dari aplikasi pinjol.

Dimana pinjol tersebut langsung mengirimkan sejumlah uang.

Kemudian, melakukan chat kepada korban untuk membayar tagihannya.

Namun, ada juga yang berupa chat saja tetapi tak ada uang masuk.

Nantinya, korban akan 'digiring' untuk mendownload aplikasi pinjol.

Setelahnya, korban akan login dan mendapatkan sudah ada tagihan.

Padahal sebelumnya tak pernah melakukan pengajuan pinjaman.

Hal ini tentu merugikan korban belum lagi bunga yang selangit.

Tenor yang diberikan bahkan cukup singkat hanya 7 hari.

Seperti yang terjadi oleh salah seorang warganet ini.

Ia menceritakan kisah temannya yang tiba-tiba mendapatkan transferan Rp 20 juta dari pinjol dan diminta untuk mengembalikannya.

Baca Juga: Jangan Mau Dibodohi! Ini yang Harus Dilakukan Kalau Masih Ditagih DC Padahal Utang Pinjol Sudah Lunas

Adapun, unggahan soal penipuan berkedok salah transfer itu diunggah oleh akun @SoundOfYogi, Selasa (11/7/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Yogi, begitu dia akrab disapa mengatakan bahwa temannya, yang tidak mau disebutkan namanya, menaruh curiga ketika mendapat pesan untuk mengembalikan uang yang salah transfer itu.

Dia kemudian mengecek mutasi rekeningnya dan menemukan bahwa uang Rp 20 juta itu ditransfer oleh perusahaan pinjaman online (pinjol).

Berikut ini 7 hal yang bisa anda lakukan jika terjebak diposisi di atas dilansir dari Cermati.com:

1. Begitu anda cek bahwa ada uang masuk ke rekening dari perusahaan pinjol bodong atau tidak terdaftar di OJK, simpan dana tersebut. 

2. Ketika ditagih, sampaikan bahwa anda tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan uang sesuai nominal yang diterima.

3. Kembalikan uang sesuai jumlah yang diterima langsung ke kantor perusahaan pinjolnya langsung.

4. Bila tetap ditagih dengan kekerasan, seperti teror, intimidasi, pelecehan, blokir semua nomor kontak penagih.

Baca Juga: Pinjol Legal Bukan Berarti Aman dari DC Lapangan! Ini yang Akan Dilakukan Debt Collector UKU jika Debitur Nekat Galbay