Seorang warganet @m**** mengatakan kalau ia sempat kaget.
Karena mendadak dapat tagihan dari pinjol melalui email.
Padahal, ia sama sekali tak pernah pengajuan pinjol.
Ini bisa menjadi salah satu modus pinjol ilegal yang terbaru.
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, ia mengatakan ada 3 modus pinjol ilegal:
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal tanpa persyaratan apapun.
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku langsung mengirimkan uang ke rekening korban dan langsung melakukan penagihan.
OJK membeberkan, niat tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.