GridFame.id -
Modus pinjaman online ilegal kini ramai beredar di dunia maya.
OJK sendiri sudah memberikan himbauan.
Untuk berhati-hati dalam memilih pinjaman online.
Apalagi pinjaman online kini banyak yang menyamar sebagai pinjol legal.
OJK baru-baru ini menemukan 400 lebih aplikasi pinjol ilegal di Play Store.
Padahal ditahun sebelumnya sudah memblokir 4000 lebih aplikasi pinjol.
Modus yang digunakan oleh pinjol pun kini beragam.
Menggunakan link phising, menawarkan kerjasama, loker hingga mengirimkan uang langsung ke rekening korban.
Salah satu warganet membeberkan kalau ia baru saja menjadi korban pinjol.
Dimana tiba-tiba mendapatkan email karena telat pembayaran tagihan.
Padahal, ia sama sekali tak pernah pengajuan pinjaman online.
Seorang warganet @m**** mengatakan kalau ia sempat kaget.
Karena mendadak dapat tagihan dari pinjol melalui email.
Padahal, ia sama sekali tak pernah pengajuan pinjol.
Ini bisa menjadi salah satu modus pinjol ilegal yang terbaru.
Dikutip dari pasarmodal.ojk.go.id, ia mengatakan ada 3 modus pinjol ilegal:
1. Modus Penawaran Melalui SMS/Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal tanpa persyaratan apapun.
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Pelaku langsung mengirimkan uang ke rekening korban dan langsung melakukan penagihan.
OJK membeberkan, niat tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
Selain itu ada juga pinjol yang langsung melakukan penagihan secara random ke nomor-nomor tertentu padahal tak pengajuan pinjaman.
Kemudian nanti mereka mengirimkan link yang berisikan tagihan padahal tak pengajuan.
3. Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban.
Baca Juga: Galbay Pinjol Legal Vs Pinjol Ilegal, Mana yang Lebih Berbahaya?