Kalau hanya sebatas ancaman, Anda bisa melaporkannya ke pinjol terkait.
Nantinya, pinjol bakal memberikan teguran kepada DC yang tidak taat aturan.
Namun, kalau sampai DC pinjol berani menyebarkan data, Anda bisa lapor ke pihak berwajib.
Ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan pelanggaran pinjol atau DC pinjol.
Yakni ke lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian.
Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.
Jangan lupa sertakan bukti pelanggaran yang sudah mereka lakukan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Segera Cari Pertolongan Kalau Ditagih DC Pinjol yang Cirinya Begini karena Sudah Pasti Bodong