GridFame.id - Begini cara mengatasi DC pinjol yang ancam sebar data.
Berurusan dengan debt collector pinjol tentu saja bukan hal yang menyenangkan.
Soalnya, setiap hari rasa was-was pasti selalu menghantui.
Belum lagi kalau berurusan dengan DC pinjol yang 'nakal'.
Ya, DC dari pinjol legal pun banyak sekali yang tidak taat aturan.
Salah satu yang paling sering terjadi dialami banyak orang adalah diancam sebar data.
Seorang warganet mengaku diancam sebar data oleh DC Kredit Pintar.
Sebagian debitur tentunya bakal ketakutan jika mendapat ancaman seperti itu.
Soalnya, tentu saja mereka tak ingin orang-orang tahu soal permasalahan utangnya.
Nah, berikut ini adalah tips menghadapi DC pinjol yang ancam sebar data.
Simak sampai tuntas!
Menghadapi DC Pinjol yang Ancam Sebar Data
Lewat video TikTok Bang RG, seorang warganet mengaku dapat ancaman dari DC Kredit Pintar.
Padahal, Kredit Pintar adalah salah satu pinjol yang legal dan berizin OJK.
"Saya terlambat byr kredit pintar baru sehari, tp terornya menakutkan, mengancam sebar data dan mau laporin pihak berwajib," cerita salah saorang warganet, dikutip oleh GridFame.id.
Jangan keder atau takut duluan kalau mendapat ancaman seperti itu.
Kalau pinjol yang Anda gunakan legal, mereka tidak akan berani menyebarkan data Anda.
Selain itu, mereka sebenarnya juga tidak boleh melakukan penagihan dengan ancaman apapun.
Hal tersebut sudah menjadi peraturan yang wajib dipatuhi oleh semua pinjol legal.
Lantas, apa yang harus dilakukan jika DC pinjol mengancam?
Merangkum dari laman Justika, langkah pertama yang bisa dilakukan jika DC ancam sebar data adalah melaporkannya.
Ke mana kita harus melaporkan?
Kalau hanya sebatas ancaman, Anda bisa melaporkannya ke pinjol terkait.
Nantinya, pinjol bakal memberikan teguran kepada DC yang tidak taat aturan.
Namun, kalau sampai DC pinjol berani menyebarkan data, Anda bisa lapor ke pihak berwajib.
Ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan pelanggaran pinjol atau DC pinjol.
Yakni ke lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian.
Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.
Jangan lupa sertakan bukti pelanggaran yang sudah mereka lakukan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Segera Cari Pertolongan Kalau Ditagih DC Pinjol yang Cirinya Begini karena Sudah Pasti Bodong