GridFame.id -
Pinjaman online menjadi salah satu pilihan ketika membutuhkan dana darurat.
Aplikasi pinjaman online kini beredar semakin banyak.
Pinjaman online atau pinjol ini dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Namun, OJK melarang masyarakat untuk pengajuan ke pinjol legal saja.
Lantaran pinjol ilegal memiliki risiko yang berbahaya.
Tetapi, belakangan terdapat tren di masyarakat yang dibeberkan oleh OJK.
OJK menyebutkan kalau banyak masyarakat yang melakukan galbay.
Galbay atau gagal bayar ini biasanya dilakukan karena sudah terlanjur terlilit utang dipinjol yang banyak.
Selain itu, galbay juga bisa terjadi karena belum memiliki dana untuk membayar.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Apalagi pinjol legal memiliki debt collector untuk penagihan ke rumah.