Find Us On Social Media :

Pusing Tak Bisa Bayar Tagihan Pinjol Gegara Belum Ada Uangnya? Coba Gunakan 5 Trik Ini Untuk Mengatasi DC yang Datang ke Rumah

cara menghadapi dc pinjol yang ke rumah

 

GridFame.id - 

Pinjaman online menjadi salah satu pilihan ketika membutuhkan dana darurat.

Aplikasi pinjaman online kini beredar semakin banyak.

Pinjaman online atau pinjol ini dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.

Namun, OJK melarang masyarakat untuk pengajuan ke pinjol legal saja.

Lantaran pinjol ilegal memiliki risiko yang berbahaya.

Tetapi, belakangan terdapat tren di masyarakat yang dibeberkan oleh OJK.

OJK menyebutkan kalau banyak masyarakat yang melakukan galbay.

Galbay atau gagal bayar ini biasanya dilakukan karena sudah terlanjur terlilit utang dipinjol yang banyak.

Selain itu, galbay juga bisa terjadi karena belum memiliki dana untuk membayar.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Apalagi pinjol legal memiliki debt collector untuk penagihan ke rumah.

Berikut ini cara mengatasi debt collector yang ke rumah.

Baca Juga: Waduh! Riwayat Utang Pinjol Tak Terhapus Otomatis Setelah Lunas, Debitur Harus Lakukan Ini Agar BI Checking Kembali Bersih

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Baca Juga: Bukan Bebas dari Utang! Ini Beberapa Kemungkinan yang Akan Terjadi Jika Masih Punya Pinjaman Berjalan Tapi Pinjol Diblokir OJK

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

5. Kantor Polisi

Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu Joki! Nama di BI Checking Ternyata Gak Bisa Dihapus, Tapi Bisa Dibersihkan Pakai Cara Ini