GridFame.id -
Pinjaman online menjadi salah satu pilihan ketika membutuhkan dana darurat.
Aplikasi pinjaman online kini beredar semakin banyak.
Pinjaman online atau pinjol ini dibagi menjadi dua yaitu legal dan ilegal.
Namun, OJK melarang masyarakat untuk pengajuan ke pinjol legal saja.
Lantaran pinjol ilegal memiliki risiko yang berbahaya.
Tetapi, belakangan terdapat tren di masyarakat yang dibeberkan oleh OJK.
OJK menyebutkan kalau banyak masyarakat yang melakukan galbay.
Galbay atau gagal bayar ini biasanya dilakukan karena sudah terlanjur terlilit utang dipinjol yang banyak.
Selain itu, galbay juga bisa terjadi karena belum memiliki dana untuk membayar.
Lantas apa yang harus dilakukan?
Apalagi pinjol legal memiliki debt collector untuk penagihan ke rumah.
Berikut ini cara mengatasi debt collector yang ke rumah.
Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:
1. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.
Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).
Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
- Contact center BICARA Telepon: 021-131
- Email: bicara@bi.go.id
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
- Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
- Email: konsumen@ojk.go.id Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:
- Call center: 021-7981858 atau 7971378
- Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760
- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.
Tinggal datang saja langsung ke kantor LBH sesuai domisili Anda dan laporkan.
Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.
Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.
5. Kantor Polisi
Selain empat lembaga di atas, mengadukan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya"