Find Us On Social Media :

Pusing Tak Bisa Bayar Tagihan Pinjol Gegara Belum Ada Uangnya? Coba Gunakan 5 Trik Ini Untuk Mengatasi DC yang Datang ke Rumah

cara menghadapi dc pinjol yang ke rumah

Berikut ini cara mengatasi debt collector yang ke rumah.

Baca Juga: Waduh! Riwayat Utang Pinjol Tak Terhapus Otomatis Setelah Lunas, Debitur Harus Lakukan Ini Agar BI Checking Kembali Bersih

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Jika ada perilaku premanisme oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: