Find Us On Social Media :

Untungnya Banyak Untuk Jamaah dan Ahli Waris, Ini Dia Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh

Ilustrasi haji.

GridFame.id - Jamaah haji dan umroh Indonesia tahun 2023 akan memperoleh asuransi jiwa dan kecelakaan.

Asuransi ini berlaku sejak mereka memasuki asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

Apabila mengalami kecelakaan, ada hitungan terkait klaim asuransi yang bisa dicairkan. Ahli waris juga bakal menerima extra cover atau santunan kematian dari maskapai penerbangan senilai Rp125 juta ketika ada jamaah haji wafat di pesawat.

Jaminan ini menjadi bagian dari isi perjanjian antara pemerintah dan pihak maskapai.  Tentunya ada ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji seperti jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Kemudian Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, asuransi juga akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Segera Cek Poin-Poin Ini setelah Menerima Polis Asuransi Kesehatan

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji

1. Meninggal dunia/wafat di Arab Saudi

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi

- Dalam hal meninggal dunia/wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh  kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

- Print Out data base Siskohat;

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);