- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus;
- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.
2. Meninggal dunia/wafat di Tanah Air
- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;
Baca Juga: 7 Manfaat Asuransi Profesi Bagi PNS, Salah Satunya Bisa Menjaga Integritas dan Karier Pegawai
- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket pesawat;
- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;
- Berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan) bila meninggal dunia/wafat di tanah air dikarenakan kecelakaan
- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;
- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris dan Print Out Data Base Siskohat;
- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);