Find Us On Social Media :

Untungnya Banyak Untuk Jamaah dan Ahli Waris, Ini Dia Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh

Ilustrasi haji.

3. Meninggal dunia/wafat di pesawat

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

-  Surat Keterangan Kematian (SKK) dan Print Out Data Base Siskohat;

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji  khusus).

Baca Juga: Biaya Pengobatan yang Ditanggung Hingga 50 Juta, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Untuk Penumpang GrabBike dan GrabCar 

- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus serta foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

4. Cacat tetap total / sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan;

- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air;

- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat

- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total / sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila mengalami kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia;

- Foto rontgen dan hasil analisa rontgen dan print Out Data Base Siskohat

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus)

- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus serta foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Agar Klaim Asuransi Barang Rusak di Tokopedia Tak Ditolak