Find Us On Social Media :

Untungnya Banyak Untuk Jamaah dan Ahli Waris, Ini Dia Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji dan Umroh

Ilustrasi haji.

GridFame.id - Jamaah haji dan umroh Indonesia tahun 2023 akan memperoleh asuransi jiwa dan kecelakaan.

Asuransi ini berlaku sejak mereka memasuki asrama, waktu pemberangkatan, dan ketika mereka masih di asrama saat pemulangan. Jika setelah masuk asrama wafat, jamaah dapat asuransi sesuai Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang disetorkan.

Apabila mengalami kecelakaan, ada hitungan terkait klaim asuransi yang bisa dicairkan. Ahli waris juga bakal menerima extra cover atau santunan kematian dari maskapai penerbangan senilai Rp125 juta ketika ada jamaah haji wafat di pesawat.

Jaminan ini menjadi bagian dari isi perjanjian antara pemerintah dan pihak maskapai.  Tentunya ada ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jamaah haji seperti jamaah wafat diberikan sebesar minimal Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Kemudian Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5% sampai 100% Bipih Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, asuransi juga akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal! Segera Cek Poin-Poin Ini setelah Menerima Polis Asuransi Kesehatan

Syarat dan Cara Klaim Asuransi Haji

1. Meninggal dunia/wafat di Arab Saudi

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

- Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi

- Dalam hal meninggal dunia/wafat akibat kecelakaan, disertakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh  kantor perwakilan Indonesia di Jeddah, Arab Saudi;

- Print Out data base Siskohat;

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus;

- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

2. Meninggal dunia/wafat di Tanah Air

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

Baca Juga: 7 Manfaat Asuransi Profesi Bagi PNS, Salah Satunya Bisa Menjaga Integritas dan Karier Pegawai

- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket pesawat;

- Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang;

- Berita acara pemeriksaan kecelakaan dari kepolisian setempat (tempat kejadian kecelakaan) bila meninggal dunia/wafat di tanah air dikarenakan kecelakaan

- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat;

- Foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris dan Print Out Data Base Siskohat;

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus);

-  Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus.

3. Meninggal dunia/wafat di pesawat

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

-  Surat Keterangan Kematian (SKK) dan Print Out Data Base Siskohat;

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji  khusus).

Baca Juga: Biaya Pengobatan yang Ditanggung Hingga 50 Juta, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Untuk Penumpang GrabBike dan GrabCar 

- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus serta foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

4. Cacat tetap total / sebagian akibat kecelakaan selama ibadah haji

- Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari KEMENAG sebagai pengganti Formulir Pengajuan Klaim dari PENYEDIA;

- Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) untuk jamaah haji reguler dan untuk Haji Khusus foto copy tiket apabila kecelakaan sebelum keberangkatan;

- Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi/Kantor Perwakilan RI di Arab Saudi atau surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air;

- Resume medis (copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat

- Surat keterangan dari dokter yang menyatakan cacat tetap total / sebagian dan surat keterangan kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Arab Saudi apabila mengalami kecelakaan di Arab Saudi dan atau surat keterangan dari dokter di Indonesia apabila mengalami kecelakaan di Indonesia;

- Foto rontgen dan hasil analisa rontgen dan print Out Data Base Siskohat

- Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan instansi Pemerintah yang berwenang (bagi jemaah haji khusus)

- Surat kuasa dari ahli waris kepada ahli waris yang ditunjuk menerima manfaat asuransi dengan melampirkan nomor rekening bank bagi jemaah haji khusus serta foto copy paspor/KTP/SIM/KK ahli waris bagi jemaah haji khusus.

Pengajuan klaim selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sejak kejadian atau 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kedatangan kloter terakhir Petugas Haji di Tanah Air.

Baca Juga: Ini Dia 5 Tips Agar Klaim Asuransi Barang Rusak di Tokopedia Tak Ditolak