GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah DC pinjol.
DC atau debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan pinjol untuk tagih utang debitur.
Sebagaimana diketahui, pinjol hanya boleh menagih utang setelah 3 bulan.
Setelah itu, mereka harus menagih lewat pihak ketiga, yakni debt collector.
DC pinjol punya dua tahapan penagihan.
Yakni penagihan lewat pesan atau SMS dan penagihan langsung ke rumah.
Penagihan langsung ke rumah menjadi salah satu yang ditakutkan oleh debitur.
Banyak sekali yang menghindari kedatangan mereka.
Namun, ternyata debitur boleh usir DC pinjol, lo.
Berikut ini adalah kondisi yang membolehkan debitur usir DC pinjol.
Apa saja?
Debitur Boleh Usir Debt Collector
Debitur memiliki hak untuk melindungi diri dan propertinya dari praktik yang melanggar hukum atau tidak etis.
Termasuk ketika berhadapan dengan debt collector dari pinjaman online (pinjol).
Namun, pengusiran debt collector harus dilakukan dalam batasan hukum dan dengan penuh pertimbangan.
Pada umumnya, debitur dapat mengusir debt collector pinjol dari propertinya jika:
1. Debt Collector Melanggar Hukum
Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau regulasi yang melindungi hak konsumen, debitur berhak melindungi dirinya dan propertinya.
Ini bisa mencakup ancaman, intimidasi, atau praktik lain yang melanggar hukum.
2. Tidak Ada Izin Tertulis
Biasanya, debt collector perlu memiliki izin tertulis dari debitur untuk melakukan kunjungan ke properti debitur.
Jika tidak ada izin tertulis, debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan.
3. Tindakan yang Tidak Etis
Jika debt collector berperilaku tidak etis, seperti mengganggu ketenangan, debitur memiliki hak untuk melindungi diri dan mengusir mereka.
Mengganggu ketenangan yang dimaksud di atas adalah dengan berkunjung berulang kali pada jam yang tidak pantas atau menggunakan bahasa kasar saat melakukan penagihan.
Penting untuk diingat bahwa pengusiran harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dalam batasan hukum.
Jika debitur menghadapi situasi yang meragukan, langkah terbaik adalah berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang dalam perlindungan konsumen untuk mendapatkan panduan yang tepat.
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.