Find Us On Social Media :

Ternyata Debitur Boleh Usir DC Pinjol yang Datang ke Rumah Kalau Kondisinya Begini

Debitur boleh usir debt collector

GridFame.id - Anda tentu tidak asing dengan istilah DC pinjol.

DC atau debt collector adalah pihak ketiga yang digunakan pinjol untuk tagih utang debitur.

Sebagaimana diketahui, pinjol hanya boleh menagih utang setelah 3 bulan.

Setelah itu, mereka harus menagih lewat pihak ketiga, yakni debt collector.

DC pinjol punya dua tahapan penagihan.

Yakni penagihan lewat pesan atau SMS dan penagihan langsung ke rumah.

Penagihan langsung ke rumah menjadi salah satu yang ditakutkan oleh debitur.

Banyak sekali yang menghindari kedatangan mereka.

Namun, ternyata debitur boleh usir DC pinjol, lo.

Berikut ini adalah kondisi yang membolehkan debitur usir DC pinjol.

Apa saja?

Baca Juga: Nasib Mahasiswa Ini Apes Beasiswanya Hampir Dicabut Gegara Jadi Kontak Darurat Pinjol, Tips Blokir Nomor DC yang Spam HP

Debitur Boleh Usir Debt Collector

Debitur memiliki hak untuk melindungi diri dan propertinya dari praktik yang melanggar hukum atau tidak etis.

Termasuk ketika berhadapan dengan debt collector dari pinjaman online (pinjol).

Namun, pengusiran debt collector harus dilakukan dalam batasan hukum dan dengan penuh pertimbangan.

Pada umumnya, debitur dapat mengusir debt collector pinjol dari propertinya jika:

1. Debt Collector Melanggar Hukum

Jika debt collector melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau regulasi yang melindungi hak konsumen, debitur berhak melindungi dirinya dan propertinya.

Ini bisa mencakup ancaman, intimidasi, atau praktik lain yang melanggar hukum.

2. Tidak Ada Izin Tertulis

Biasanya, debt collector perlu memiliki izin tertulis dari debitur untuk melakukan kunjungan ke properti debitur.

Jika tidak ada izin tertulis, debitur memiliki hak untuk menolak kunjungan.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Cegat Debitur di Jalan? Catat dan Laporkan, Ini Aturan Penagihan yang Tak Boleh Dilanggar DC Lapangan

3. Tindakan yang Tidak Etis

Jika debt collector berperilaku tidak etis, seperti mengganggu ketenangan, debitur memiliki hak untuk melindungi diri dan mengusir mereka.

Mengganggu ketenangan yang dimaksud di atas adalah dengan berkunjung berulang kali pada jam yang tidak pantas atau menggunakan bahasa kasar saat melakukan penagihan.

Penting untuk diingat bahwa pengusiran harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan dalam batasan hukum.

Jika debitur menghadapi situasi yang meragukan, langkah terbaik adalah berkonsultasi dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang dalam perlindungan konsumen untuk mendapatkan panduan yang tepat.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Blokir Nomor Saja Tak Cukup! Warganet Ini Dapat Spam Call 15x Sehari, OJK Sarankan Korban Kontak Darurat Lakukan Ini Agar DC Pinjol Kabur