Find Us On Social Media :

Wow! Naik Sampai Rp 8 Juta, Berikut Penjelasan Asuransi Kematian Untuk PNS

asuransi PNS

GridFame.id - 

PNS memiliki ketentuan baru soal asuransi kematian yang berlaku sejaka tanggal 1 April 2023.

Aturan baru tentang asuransi kematian (askem) bagi pegawai negeri sipil (PNS) beserta keluarga resmi berlaku.

Bagi PNS yang meninggal dunia maka ahli warisnya akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp 8 juta.

Peraturan ini memang soal  baru diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.

PMK tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta.

Sebelumnya di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.

Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.

Namun, tentu ada aturan dan ketentuan baru untuk klaim asuransi ini.

Apa saja peraturannya?

Berikut ini penjelasan soal asuransi kematian PNS yang terbaru.