Find Us On Social Media :

Wow! Naik Sampai Rp 8 Juta, Berikut Penjelasan Asuransi Kematian Untuk PNS

asuransi PNS

Baca Juga: Petani Auto Sujud Syukur! Premi Murah tapi Lindungi dari Risiko Gagal Panen, Ini Manfaat Asuransi Pertanian Subsidi Pemerintah

Mengutip dari salinan PMK 23/2023, Senin (3/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:

1. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);

2. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan

3. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).

Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:

a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila Peserta meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun sesudah tanggal 1 Januari 2017.

Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun dan apabila Peserta meninggal dunia sebelum diberhentikan dengan hak pensiun, maka B=O; dan

b. Dalam hal Istri/Suami meninggal dunia, adalah satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila Isteri/ Suami meninggal dunia pada/sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017.

Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pens1un atau meninggal dunia dan apabila Isteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelum Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C=O;