Find Us On Social Media :

Wow! Naik Sampai Rp 8 Juta, Berikut Penjelasan Asuransi Kematian Untuk PNS

asuransi PNS

Baca Juga: Belum Pernah Klaim Asuransi Kesehatan, Apakah Dana Bisa Dicairkan?

c. Dalam hal Anak meninggal dunia, adalah tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2.

Dengan ketentuan apabila anak Peserta meninggal dunia pada/ sesudah tanggal 1 Januari 2017 dan Peserta berhenti karena pensiun atau meninggal dunia sesudah tanggal 1 Januari 2017. 

Maka P2 adalah P2 saat berhenti karena pensiun atau meninggal dunia dan apabila lsteri/ Suami/ Anak meninggal dunia sebelu Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia, maka C= O;

Adapun P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20 15 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar potongan iuran.

Penghasilan terakhir terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/ Suami, dan Tunjangan Anak.

Sedangkan B adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal Peserta meninggal dunia.

Sementara C adalah jumlah bulan yang dihitung dari tanggal Peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai dengan tanggal Isteri/Suami/ Anak meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berlaku 1 April, Asuransi Kematian PNS Jadi Rp8 Juta, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: Antara Asuransi Syariah vs Konvensional, Manakah yang Lebih Menguntungkan?