GridFame.id - Memiliki utang di aplikasi pinjol memang memiliki risiko berat.
Bukan hanya pinjol ilegal tetapi juga legal sekalipun.
Salah satu risikonya adalah proses penagihan oleh pihak ketiga yang tak lain adalah debt collector.
Meski ada etika penagihan yang harus ditaati, tak jarang ada saja oknum debt collector yang melanggar aturan.
Seperti melakukan penagihan dengan kata-kata kasar atau bahkan melakukan kekerasan fisik.
Ada juga debt collector yang berani menyebar data pribadi debitur tanpa izin.
Seperti pengalaman wanita ini yang menjadi korban penagihan agresif dari DC pinjol.
Padahal ia memiliki utang di aplikasi pinjol legal, namun penagihannya tak kalah ngeri dari ilegal.
Bahkan DC berani melakukan sebar data pribadi debitur ke sosial media.
Belajar dari kasus ini, debitur pinjol wajib tahu cara tepat melaporkan debt collector yang langgar aturan.
Simak begini caranya.