Find Us On Social Media :

Sadis! Foto Wanita Ini Disebar di Instagram Gegara Galbay Pinjol Legal, Debitur Bisa Pakai Cara Ampuh Ini Untuk Hentikan Ulah DC

Pinjol sebar data

Dilansir dari akun Twitter @rakyatvspinjol, seorang warganet menjadi korban penagihan agresif dari debt collector pinjol legal.

Secara terang-terangan, debt collector pinjol legal membuat akun instagram palsu untuk menyebar foto debitur.

Ia juga menuliskan narasi seolah-olah debitur adalah buronan yang membawa kabur uang.

Parahnya sebelum identitas pribadi disebar, debitur juga mengalami teror via pesan pribadi.

"DAN TERJADI LAGI.. emang bener2 psikopat DC Adakami tuh. Sore ini DC pinjol legal Adakami melakukan pencemaran nama baik di Instagram dan setelahnya meneror korban lewat whatsapp. Suara DC Adakami di video ini merdu ga guys kira2? Kalau aku sih no yaa," tulisnya.

Apabila mengalami hal yang sama, debitur sebenarnya berhak melaporkan debt collector ke pihak berwenang.

Cara Melaporkan Debt Collector Pinjol yang Langgar Aturan

Ada tiga lembaga yang bisa membantu mengatasi debt collector pinjol terutama legal yang melanggar aturan, yaitu:

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

- Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131 - Email: bicara@bi.go.id

Baca Juga: Galbay Bikin Debitur Trauma dan Depresi, Ini 8 Hal yang Harus Dilakukan Agar Terbebas dari Pinjol