Find Us On Social Media :

Sadis! Foto Wanita Ini Disebar di Instagram Gegara Galbay Pinjol Legal, Debitur Bisa Pakai Cara Ampuh Ini Untuk Hentikan Ulah DC

Pinjol sebar data

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan. Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB) Email: konsumen@ojk.go.id

3. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat.

Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Baca Juga: Debt Collector Pinjol Berani Hubungi Luar Kontak Darurat? Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Debitur