Find Us On Social Media :

Kerap Bikin Ketar-ketir, Sosok Ini Kupas Tuntas Penyebab Pinjol Tak Bisa Penjarakan Debitur Galbay

galbay pinjol bisa masuk penjara?

GridFame.id - Galbay pinjol menjadi momok bagi semua debitur.

Galbay alias gagal bayar adalah suatu kondisi dimana debitur tak mampu mengembalikan jumlah pinjaman yang ia ajukan.

Bagaimana tidak, risiko tagihan membengkak dan penagihan oleh DC lapangan tak mungkin bisa dihindari.

Memiliki utang di aplikasi pinjol tentunya sudah harus paham dengan risikonya.

Apalagi jika debitur sampai tidak bisa mengembalikan pinjaman sesuai tanggal jatuh tempo.

Proses penagihan pinjol sendiri memiliki alur yang berbeda-beda.

Ada yang memberika peringatan lewat pesan pribadi terlebih dahulu via WhatsApp maupun telepon.

Namun ada juga yang langsung mengirim debt collector lapangan untuk melakukan penagihan ke rumah debitur.

Tak jarang para debitur galbay ketar-ketir akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh pinjol.

Apakah hal itu bisa terjadi?

Simak penjelasan sosok ini yang kupas tuntas penyebab pinjol tak bisa laporkan debitur galbay.

Baca Juga: Warganet Ini Diancam di Penjara dengan Pasal 372 Gegara Galbay Pinjol, Simak Ketentuan Hukummnya

Dilansir dari akun Twitter @WinnerWave_, seorang warganet mengungkap pendapatnya tentang penyebab pinjol tak bisa polisikan debitur.

"Saya ingin sharing tentang pendapat saya secara hukum mengenai pinjol ini. utang piutang pada pinjol tidak dapat dibawa ke ranah hukum. mengapa?

1. pinjol atau fintech adalah peminjaman peer to peer, bukan pinjaman perbankan atau lembaga keuangan.

Sehingga mereka tidak punya legal standing untuk mengajukan suatu upaya hukum sebab konstruksi pinjol setelah saya pelajari adalah: lender /kreditur (peer) - aplikator- debitur (peminjam).

Jika konstruksinya tidak seperti ini maka pinjol tersebut tidak sah secara hukum, karena harus didefinisikan apakah badan hukumnya PT (Perbankan) atau Koperasi.

Hal ini berbeda dengan konstruksi lembaga pembiayaan dan bank yang konstruksinya adalah kreditur (bank/LP) - debitur (peminjam)

Sehingga ketika akan memproses hukum, siapa yang akan maju? lender atau aplikator? lalu akan menggunakan konstruksi hukum mana? perikatan perdata? emang bisa setiap orang melakukan perikatan perdata untuk pinjam meminjam dengan bunga tanpa mengikuti ketentuan UU perbankan dan hanya bermodalkan peraturan OJK? ga bisa.

Peraturan OJK harus tunduk pada UU Perbankan/UU Koperasi atau aturan mengenai lembaga pembiayaan.

2. konstruksi perikatan dalam konteks pinjol adalah hukum perdata. dengan demikian maka jika ada yang berhutang maka harus dilakukan gugatan perdata.

Jumlah hutang per pinjol biasanya tidak melebihi 20 juta rupiah, dengan keadaan seperti itu, melakukan upaya hukum adalah hal yang impossible.

Berapa harus bayar lawyer jika akan mengajukan gugatan? lalu, apakah tergugat memiliki aset yang bisa disita? kalau tidak ada, maka gugatan tersebut akan sia-sia," jelasnya.

Baca Juga: Bukannya Aman dari Kejaran DC Malah Masuk Penjara! Ini Jerat Pidana dan Perdata Debitur yang Utang Pinjol Pakai E-KTP Orang Lain

"3. Domisili yang akan diajukan dalam proses hukum juga hal lain yang rumit. mau pake domisili siapa? domisili aplikator atau lender? apakah perjanjian antara aplikator dengan debitur sah? apakah aplikator memperoleh kuasa dari lender?

Setidaknya saya menemukan 3 hal yang membuat para debitur (peminjam) pinjol berada pada posisi yang lebih unggul secara hukum.

Jadi yang bisa mereka lakukan adalah meminta para penagih untuk menagih dengan segala cara. dan seringkali ditemukan penagih menagih dengan mengintimdasi, mempermalukan dan menekan.

Hal ini bisa diantisipasi dengan menyiapkan hal yang sama, peminjam bisa mengintimidasi penagih dan mempermalukan juga para penagih.

Jadi, para peminjam uang pinjol yang gagal bayar, tidak usah takut. tidak ada cara untuk para fintech pinjol itu untuk melakukan upaya hukum. bagi para rekan yang punya pendapat lain, silakan kita berdiskusi. sebab dua orang sarjana hukum berkumpul, akan menghasilkan 3 pendapat berbeda. itu takdir," pungkasnya.

Meski tak bisa dilaporkan ke pihak kepolisian, setiap debitur pinjol dilarang untuk menyepelekan utang apalagi sampai galbay.

Sebelum Anda mulai mengajukan pinjaman, bacalah seluruh ketentuan terkait bunga yang perlu dibayar per bulannya lalu, cari tahu pula berapa denda yang akan dibebankan ketika Anda telat membayar pinjaman. 

Selain mengetahui nominal bunga dan denda, pahami pula kontrak perjanjian pinjaman online.

Baca dengan teliti dan jika Anda masih belum paham pada beberapa poin, tanyakanlah kepada pihak customer care, ini penting dilakukan untuk menghindari adanya salah paham dalam kontrak perjanjian online. 

Jangan konsumtif, idealnya total pinjaman online yang diperbolehkan untuk diambil adalah 30% dari penghasilan.

Selain itu, jika membayar cicilan tepat waktu, Anda akan lebih mudah dalam mengelola dana pinjaman online, sebaliknya cicilan yang telat dibayarkan hanya akan menambah beban Anda berkali-kali lipat.

Baca Juga: Debitur Galbay Bisa Dijebloskan ke Penjara? Ternyata Begini Aturan Hukumnya dan Trik Terhindar dari Penagihan Agresif DC Lapangan