GridFame.id -
Ketika seseorang mengambil pinjaman atau kredit dari suatu lembaga keuangan, ia menjadi debitur.
Debitur bertanggung jawab untuk membayar pinjaman tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Namun, terkadang ada situasi di mana seorang debitur tidak mampu atau enggan membayar hutangnya, yang dikenal sebagai galbay (menolak bayar).
Galbay merupakan singkatan dari "Gagal Bayar" yang berarti seseorang yang secara sengaja menolak untuk membayar hutangnya meskipun ia mampu melakukannya.
Situasi ini bisa terjadi ketika seorang debitur merasa tidak puas dengan pelayanan atau produk yang diberikan oleh pemberi pinjaman.
Atau adanya perselisihan atau ketidaksepakatan antara debitur dan pemberi pinjaman.
Galbay dapat mencakup penolakan membayar utang secara keseluruhan atau sebagian.
Seorang warganet bagikan jika ia diancam dc pinjol gegara galbay.
Ia diancam akan dipidanakan dengan pasal 372 KUHP.
Pertanyaan muncul, apakah debitur galbay dapat dipidana dengan Pasal 372 KUHP?
Artikel ini akan membahas dan menganalisis tinjauan hukum mengenai peran Pasal 372 KUHP dalam kasus-kasus debitur galbay.