- Sistem Hukum Perdata: Masalah utang dan pembayaran dapat juga diselesaikan melalui sistem hukum perdata.
Dalam sistem ini, para pihak dapat menggunakan jalur mediasi atau arbitrase untuk menyelesaikan sengketa dengan lebih adil dan efisien.
Kesimpulan
Debitur galbay merupakan fenomena di mana seorang debitur menolak untuk membayar utangnya dengan sengaja.
Penerapan Pasal 372 KUHP terhadap debitur galbay memerlukan pemenuhan elemen kesengajaan, bukti yang memadai, dan proses hukum yang sesuai.
Namun, dalam konteks hukum, penting untuk mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan dalam memutuskan apakah pemidanaan dengan Pasal 372 KUHP adalah pilihan yang tepat.
Pendekatan alternatif seperti perjanjian alternatif dan sistem hukum perdata juga perlu dipertimbangkan untuk menangani kasus debitur galbay dengan lebih bijaksana.
Dengan demikian, pihak-pihak yang terlibat harus mencari solusi yang adil dan seimbang untuk menyelesaikan sengketa hutang tanpa mengabaikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.