Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Macet Debitur Tinggi, Benarkah 26 Perusahaan Pinjol Legal Bakal Bangkrut?
Pasal 372 KUHP
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia berbunyi:
"Barangsiapa dengan sengaja tidak membayar utang yang dapat dituntut menurut undang-undang, diancam, karena utang, dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus lima puluh rupiah."
Pasal ini mengatur tentang pemidanaan bagi mereka yang dengan sengaja tidak membayar utang yang seharusnya dapat dituntut menurut hukum.
Analisis Hukum Pasal 372 dalam Kasus Debitur Galbay
Dalam konteks kasus debitur galbay, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan:
a. Aspek Kesengajaan
Pasal 372 KUHP menyebutkan bahwa pemidanaan terjadi jika debitur tidak membayar utangnya "dengan sengaja."
Oleh karena itu, elemen kesengajaan harus terpenuhi untuk dapat menerapkan Pasal 372 KUHP pada kasus debitur galbay.
Jika ketidakmampuan debitur membayar terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti bencana alam, kebangkrutan yang tidak disengaja, atau masalah kesehatan yang serius, maka Pasal 372 KUHP tidak dapat diterapkan.
b. Bukti dan Proses Hukum