Seperti pada setiap kasus pidana, untuk menerapkan Pasal 372 KUHP, diperlukan bukti yang memadai dan proses hukum yang sesuai.
Pihak pemberi pinjaman harus membuktikan bahwa debitur memiliki kemampuan untuk membayar utangnya, namun dengan sengaja menolak melakukannya.
c. Keadilan dan Keseimbangan
Pertimbangan penting dalam kasus debitur galbay adalah aspek keadilan dan keseimbangan.
Hukuman pidana harus diimbangi dengan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh debitur.
Jika terbukti bahwa ketidakmampuan membayar terjadi karena keadaan yang di luar kendali debitur, penerapan Pasal 372 KUHP mungkin dianggap tidak adil dan tidak proporsional.
d. Pendekatan Alternatif
Selain menggunakan Pasal 372 KUHP, ada beberapa pendekatan alternatif yang dapat diambil dalam menangani kasus debitur galbay, di antaranya adalah:
- Perjanjian Alternatif: Pihak pemberi pinjaman dan debitur dapat mencoba mencapai perjanjian alternatif yang mengakomodasi situasi finansial debitur.
Ini bisa berupa restrukturisasi hutang, perpanjangan jangka waktu pembayaran, atau penyesuaian nilai utang.