GridFame.id - Setiap pengajuan utang di aplikasi pinjol biasanya membutuhkan data pribadi.
KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi calon debitur.
Biasanya aplikasi pinjol akan meminta foto KTP dan selfie dengan membawa KTP saat pengajuan.
Namun ada saja oknum nakal yang mengajukan pinjol dengan menggunakan KTP orang lain.
Tentunya hal ini termasuk tindakan ilegal sekaligus kriminal.
Pasalnya hal itu bisa memberikan dampak buruk bagi pemilik data pribadi tersebut.
Bukan itu saja, ada banyak kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi yang meresahkan.
Maka dari itu masyarakat perlu meningkatkan keamanan data pribadi masing-masing.
Terlebih beberapa waktu terakhir semakin banyak aplikasi yang membutuhkan izin akses seperti foto KTP.
Meskipun aplikasi tersebut terpercaya, namun tak ada salahnya untuk tetap waspada.
Kominfo juga membagi tips agar data KTP bisa tetap aman meski digunakan untuk aplikasi apapun.
Tips Agar KTP Tak Disalahgunakan Untuk Pinjol
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, Kementerian Kominfo melalui akun instagramnya, @kemenkominfo, memberikan tips membuat watermark di scan KTP.
Ikuti cara membuat watermark sebagai berikut:
1. Foto KTP dengan benar
2. Buka aplikasi edit foto
Anda bisa menggunakan aplikasi apa saja, misalnya aplikasi sederhana seperti Phonto, PicsArt, dan dapat juga menggunakan IG story
3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi
4. Ketik informasi berupa tanggal scan dan kepentingannya. Contoh: SCAN KTP PADA 05-09-2021 UNTUK VERIFIKASI E-WALLET
5. Taruh tulisan di area kosong di file KTP (Jangan sampai menutup informasi pada file KTP)
Apabila Anda diminta foto selfie langsung di aplikasi, Anda dapat menuliskan secara manual informasi tanggal scan dan kepentingannya pada kertas kecil.
Kemudian, kertas kecil tersebut ditempel di area kosong pada file KTP sebelum difoto di aplikasi.
Selain itu, penting bagi masyarakat saat memberikan watermark, yakni sematkan tanggal dan kepada siapa file itu diberikan.