GridFame.id - Leasing kini jadi alternatif yang digunakan oleh banyak orang untuk beli kendaraan.
Dengan leasing, Anda bisa beli kendaraan atau barang lainnya secara kredit.
Sayangnya, banyak yang mengalami masalah bayar cicilan karena alasan tertentu.
Ini membuat debitur menunggak cicilan yang seharuanya dibayarkan tiap bulan.
Tentunya ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh debitur.
Yakni penarikan kendaraan jika menunggak bayar.
Namun, penarikan tidak akan langsung dilakukan oleh pihak leasing, kok.
Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum menarik kendaraan.
Lalu, bagaimana tahapannya?
Berikut uraian selengkapnya!
Tahapan Penarikan Kendaraan Leasing