4. Laporkan ke OJK atau Badan Pengawas Keuangan Setempat
Jika perusahaan pinjol tidak menanggapi keluhan Anda atau jika perilaku debt collector terus berlanjut, Anda dapat melaporkannya ke OJK atau badan pengawas keuangan setempat.
Untuk melaporkannya, Anda perlu:
- Mengumpulkan bukti yang kuat, seperti rekaman percakapan atau pesan teks.
- Membuat laporan tertulis yang merinci keluhan Anda dan informasi kontak perusahaan pinjol.
- Mengirim laporan tersebut ke alamat atau email yang ditentukan oleh OJK atau badan pengawas keuangan setempat.
5. Konsultasikan dengan Ahli Hukum
Jika Anda merasa bahwa hak Anda sebagai konsumen dan peminjam terus dilanggar, Anda mungkin ingin berkonsultasi dengan seorang pengacara atau ahli hukum yang berpengalaman dalam masalah ini.
Mereka dapat memberikan nasihat yang tepat tentang tindakan hukum yang dapat Anda ambil untuk melindungi diri Anda.
6. Berikan Pemberitahuan Resmi
Jika semua upaya Anda untuk menyelesaikan masalah dengan perusahaan pinjol dan badan pengawas keuangan tidak membuahkan hasil, Anda mungkin perlu memberikan pemberitahuan resmi kepada debt collector.
Pemberitahuan ini dapat mengingatkan mereka tentang hak-hak Anda dan konsekuensi hukum jika mereka terus berperilaku tidak etis.
Dalam banyak kasus, pengiriman pemberitahuan resmi ini akan membuat mereka mempertimbangkan ulang tindakan mereka.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Apakah Pinjol Legal Bisa Akses Kontak di HP Debitur? Ternyata Begini Aturannya