GridFame.id - Membeli motor secara kredit jadi alternatif yang diambil banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi.
Salah satunya lewat perusahaan leasing.
Saat ini, ada banyak sekali perusahaan leasing yang aman.
Metode pembayaran cicilannya pun makin praktis.
Namun, tidak semua pengajuan kredit debitur diterima.
Biasanya, ada syarat-syarat yang berlaku di tiap-tiap perusahaan leasing.
Salah satu yang paling umum adalah riwayat kredit di SLIK OJK.
Catatan atau riwayat kredit di SLIK OJK dijadikan salah satu pertimbangan apakah calon debitur bisa diberikan fasilitas kredit atau tidak.
Kebanyakan calon debitur pasti sudah pesimis jika pernah punya riwayat buruk, apalagi sampai kolek 5.
Namun, ternyata debitur yang pernah kolek 5 masih bisa ajukan kredit di leasing, lo.
Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi!
Baca Juga: Duh! Enggak Cuma Riwayat Kredit Buruk Saja, Ini Alasan Pengajuan Kredit Motor Ditolak Leasing