Find Us On Social Media :

Pernah Kol 5 di SLIK OJK Ternyata Masih Bisa Kredit Motor di Leasing, Asalkan Memenuhi Syarat Ini

Mengajukan kredit motor di leasing (Ojk.go.id)

Syarat Ajukan Kredit Leasing Jika Pernah Kolek 5

Melansir dari laman resmi Sikapiuangmu.ojk.go.id, kolek 5 artinya kredit tidak lancar atau macet lebih dari 6 bulan.

Kolek 5 ini adalah tingkatan paling bawah di SLIK OJK.

Kebanyakan penyedia pinjaman bakal menolak debitur dengan riwayat kolek 5.

Namun, bukan berarti tidak ada peluang sama sekali untuk diterima jika debitur sudah melunasinya.

Biasanya, ada beberapa syarat tambahan jika ingin ambil kredit.

1. DP atau Uang Muka Besar

Umumnya, perusahaan leasing akan meminta DP yang besar jika menyetujui pengajuan kredit ebitur pernah kolek 5.

DP yang diminta biasanya lebih dari 25%.

Dengan DP yang besar, maka cicilan bakal lebih rendah dan tidak terlalu berisiko.

2. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap

Baca Juga: Enggak Kuat Bayar Cicilan Leasing Gegara Denda Menumpuk? Begini Cara Agar Dapat Keringanan

Selain itu, debitur juga harus punya pekerjaan dan penghasilan tetap yang bisa dibuktikan.

Dengan begitu, perusahaan leasing bisa lebih yakin debitur tersebut mampu melunasinya.