GridFame.id - Membeli motor secara kredit jadi alternatif yang diambil banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi.
Salah satunya lewat perusahaan leasing.
Saat ini, ada banyak sekali perusahaan leasing yang aman.
Metode pembayaran cicilannya pun makin praktis.
Namun, tidak semua pengajuan kredit debitur diterima.
Biasanya, ada syarat-syarat yang berlaku di tiap-tiap perusahaan leasing.
Salah satu yang paling umum adalah riwayat kredit di SLIK OJK.
Catatan atau riwayat kredit di SLIK OJK dijadikan salah satu pertimbangan apakah calon debitur bisa diberikan fasilitas kredit atau tidak.
Kebanyakan calon debitur pasti sudah pesimis jika pernah punya riwayat buruk, apalagi sampai kolek 5.
Namun, ternyata debitur yang pernah kolek 5 masih bisa ajukan kredit di leasing, lo.
Ini beberapa syarat yang harus dipenuhi!
Baca Juga: Duh! Enggak Cuma Riwayat Kredit Buruk Saja, Ini Alasan Pengajuan Kredit Motor Ditolak Leasing
Syarat Ajukan Kredit Leasing Jika Pernah Kolek 5
Melansir dari laman resmi Sikapiuangmu.ojk.go.id, kolek 5 artinya kredit tidak lancar atau macet lebih dari 6 bulan.
Kolek 5 ini adalah tingkatan paling bawah di SLIK OJK.
Kebanyakan penyedia pinjaman bakal menolak debitur dengan riwayat kolek 5.
Namun, bukan berarti tidak ada peluang sama sekali untuk diterima jika debitur sudah melunasinya.
Biasanya, ada beberapa syarat tambahan jika ingin ambil kredit.
1. DP atau Uang Muka Besar
Umumnya, perusahaan leasing akan meminta DP yang besar jika menyetujui pengajuan kredit ebitur pernah kolek 5.
DP yang diminta biasanya lebih dari 25%.
Dengan DP yang besar, maka cicilan bakal lebih rendah dan tidak terlalu berisiko.
2. Pekerjaan dan Penghasilan Tetap
Baca Juga: Enggak Kuat Bayar Cicilan Leasing Gegara Denda Menumpuk? Begini Cara Agar Dapat Keringanan
Selain itu, debitur juga harus punya pekerjaan dan penghasilan tetap yang bisa dibuktikan.
Dengan begitu, perusahaan leasing bisa lebih yakin debitur tersebut mampu melunasinya.
3. Tambahan Jaminan
Syarat yang biasanya diminta selanjutnya adalah tambahan jaminan.
Debitur dengan riwayat kredit buruk lebih berisiko dibanding debitur lain.
Untuk itu, harus ada sesuatu yang bisa dijadikan jaminan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh, Bahaya Banget! Ini Risiko Fatal Ambil Kredit Kendaraan di Leasing Pakai Nama Orang Lain