Namun, cara ini hanya bisa menghentikan teror orderan makanan online saja.
Untuk menghentikan teror lainnya, Anda harus melaporkannya ke OJK.
Caranya dengan mengirimkan e-mail pengaduan ke konsumen@ojk.go.id.
Jangan lupa sertakan bukti teror dari pinjol ilegal.
Semoga informasinya bermanfaat!