Find Us On Social Media :

AFPI Sebut Ada 14.000 DC yang Sudah Terverifikasi, Ciri-ciri Petugas Lapangan Bodong

ciri debt colllector abal--abal

Baca Juga: Pinjol yang Sebarkan Data Debitur Galbay ke Seluruh Kontak Bisa Di Hukum 7 Tahun Penjara Denda Rp 70 Miliar, Benarkah?

Melansir dari Kompas.com, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko membeberkan jika setiap  tenaga debt collector perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online harus terverifikasi.

Ia juga menuturkan saat ini sudah ada Rp 14.000 debt collector atau dc pinjol yang terverifikasi.

DC yang melanggar akan mendapatkan hukuman.

Jika DC terbukti ada pelaporan dan datanya terkonfirmasi pihaknya akan menandai (flaging).

Bahkan tak tanggung-tanggung DC tersebut bisa langsung di PHK.

Ciri-ciri debt collector abal-abal biasanya tak membawa dokumen resmi saat menagih.

Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa saat menagih debitur:

1. Kartu identitas (biasanya KTP)

2. Sertifikat profesi dari lembaga resmi

3. Surat tugas dari perusahaan pembiayaan (pinjaman online)

4. Bukti jaminan fidusia.

Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Bekerja Sama dengan Ketua RT Setempat untuk Tagih Utang Debitur? Begini Penjelasannya