GridFame.id -
DC pinjol entah legal ataupun ilegal penagihannya nampak tak berbeda.
Dimana keduanya sama-sama menyebarkan data debitur.
Padahal, OJK telah menyebutkan untuk tak boleh sebar data debitur.
Meskipun debitur galbay atau telat melakukan pembayaran.
Ada juga yang bercerita datanya sudah disebar sebelum jatuh tempo.
Penybaran data yang dilakukan oleh pinjol pun beragam.
Ada yang menyebarkan data melalui media sosial atau ke seluruh kontak milik debitur.
Belum lama ini, pemerintah pun mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.
Tentu yang menyebarkan data pribadi tanpa izin bakal bisa dituntut hukum pidana.
Apakah benar dc pinjol bisa dituntut 7 tahun dengan denda Rp 70 miliar jika menyebarkan data debitur?
Simak artikelnya ya!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar