GridFame.id -
DC pinjol entah legal ataupun ilegal penagihannya nampak tak berbeda.
Dimana keduanya sama-sama menyebarkan data debitur.
Padahal, OJK telah menyebutkan untuk tak boleh sebar data debitur.
Meskipun debitur galbay atau telat melakukan pembayaran.
Ada juga yang bercerita datanya sudah disebar sebelum jatuh tempo.
Penybaran data yang dilakukan oleh pinjol pun beragam.
Ada yang menyebarkan data melalui media sosial atau ke seluruh kontak milik debitur.
Belum lama ini, pemerintah pun mengesahkan UU Perlindungan Data Pribadi.
Tentu yang menyebarkan data pribadi tanpa izin bakal bisa dituntut hukum pidana.
Apakah benar dc pinjol bisa dituntut 7 tahun dengan denda Rp 70 miliar jika menyebarkan data debitur?
Simak artikelnya ya!
Melansir dari indonesiabaik.id, sebelumnya telah terdapat RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi).
Dalam RUU PDP tersebut barang siapa yang melanggar maka pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.
Melansir dari Kompas.com, berikut hasil final dari dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Larangan dalam penggunaan data pribadi
Pasal 65
1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Baca Juga: Ingin Utang Cepat Lunas? Jangan Berani-Berani Cut Loss Pinjol Kalau Belum Menyiapkan 3 Hal Ini
Sanksi Pidana Pasal 67
1. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengunglapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
3. Setiap orang yang dengan senqaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 68
Setiap orang yang dengan sengaja membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dipidana dengan pidana penjara paling tama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 69
Selain dijatuhi pidana ssfagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 68 juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/ atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Baca Juga: Bukan Pinjol atau Paylater, 5 Cara Pinjam Uang yang Aman Agar BI Checking Tetap Bersih
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar