Melansir dari indonesiabaik.id, sebelumnya telah terdapat RUU PDP (Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi).
Dalam RUU PDP tersebut barang siapa yang melanggar maka pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.
Melansir dari Kompas.com, berikut hasil final dari dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Larangan dalam penggunaan data pribadi
Pasal 65
1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya
Pasal 66
Setiap orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar