GridFame.id - Belakangan ini media sosial tengah dihebohkan dengan kasus penagihan pinjol yang cukup meresahkan.
Yang paling banyak diperbincangkan adalah nasabah sudah meninggal, namun debt collector tetap meneror keluarga hingga menyebut kematian nasabah adalah kebohongan.
Kita juga sudah banyak mendengar kasus lain di mana penagihan pinjol malah berujung petaka yakni nasabah yang memilih bunuh diri.
Namun nampaknya penagihan DC pinjol dengan ancaman dan teror tak bisa dihentikan begitu saja.
Pada kenyataannya, praktik seperti ini sudah lama berlangsung di mana-mana.
Debt collector sendiri sebenarnya dalam penagihan juga sudah diatur dalam peraturan.
Yakni tidak boleh mengancam, meneror, serta mengeluarkan makian atau kata-kata kasar.
Bahkan jika sudah lewat dari 90 hari, maka pinjol sudah tidak boleh menagih lagi.
Tapi peraturan tersebut nampaknya tidak dihiraukan karena kenyataannya masih banyak debt collector yang melakukan penagihan di luar batas wajar.
Namun bagi yang mau menggunakan pinjol, tenang saja karena masih ada pinjol yang terbukti aman secara penagihan.
Bahkan ada juga yang memberikan solusi jika sampai galbay.
Di tengah maraknya pemberitaan penagihan pinjol yang kasar membuat netizen bertanya-tanya, apakah masih ada pinjol yang penagihannya baik?
Dilansir dari akun @rakyatvspinjol di Twitter, ternyata ada 2 pinjol legal yang dinilai penagihannya aman dan tanpa teror.
Jika menagih lewat chat, cara penagihannya pun masih dalam batas wajar dan sesuai aturan.
Bahkan ada juga yang menawarkan solusi jika memang tidak sanggup membayar.
Keren banget, kan?
Ada juga yang mengharuskan memiliki surat miskin jika mau dibantu keringanan bayar.
Namun dibanding pinjol lain yang langsung meneror dan marah-marah saat menagih, rasanya cara ini cukup wajar.
Yang perlu diingat sebelum meminjam pinjol adalah tagihan yang akan muncul nantinya.
Jangan lupa menghitung bunga yang dibebankan sesuai pinjaman.
Jangan sampai bunga ini nantinya bisa membuat kita kaget dan akhirnya menunggak.
Jangan lupa juga kalau ada denda kalau sampai kita memutuskan untuk mengundur pembayaran.
Denda ini bisa jadi sangat membebankan kita kalau sampai dibiarkan terlalu lama.
Mau pinjol itu ada debt collector atau tidak, sudah kewajiban kita membayar tepat waktu pinjaman yang sudah diterima.
Semoga membantu!