Find Us On Social Media :

Terpaksa Jual Kendaraan Leasing sebelum Lunas? Ini Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tak Kena Pidana

Jual kendaraan leasing (Kompas.com/Alsadad Rudi)

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Jual Kendaraan Leasing

1. Perjanjian Sewa (Leasing Agreement)

Pastikan Anda telah membaca dan memahami dengan baik perjanjian sewa (leasing agreement) yang telah Anda tandatangani dengan perusahaan leasing.

Dokumen ini akan berisi ketentuan mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai penyewa kendaraan.

Pastikan Anda memahami persyaratan jual beli yang tercantum dalam perjanjian.

2. Laporan Status Kendaraan

Pastikan Anda menjelaskan status kendaraan dengan jujur.

Ini termasuk menyebutkan apakah kendaraan pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan serius, dan jika kendaraan memiliki cacat tertentu.

Ini penting untuk menjaga kejujuran dalam transaksi jual beli.

3. Persiapan Dokumen

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Duh, Status SLIK OJK Masih Kolek 5 Padahal Motor Sudah Ditarik Leasing? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seperti sertifikat kendaraan, dokumen perawatan, dan semua informasi yang berkaitan dengan kendaraan.

3. Menerapkan Harga yang Wajar

Pastikan harga yang Anda tetapkan untuk kendaraan adalah harga yang wajar berdasarkan kondisi dan nilai pasar.

Harga yang tidak wajar dapat memunculkan kecurigaan dan masalah hukum.