Find Us On Social Media :

Terpaksa Jual Kendaraan Leasing sebelum Lunas? Ini Hal yang Harus Diperhatikan Agar Tak Kena Pidana

Jual kendaraan leasing (Kompas.com/Alsadad Rudi)

GridFame.id - Membeli kendaraan secara kredit jadi pilihan banyak orang belakangan ini.

Selain meringankan, pengajuannya juga tidak begitu sulit.

Sayangnya, banyak yang gagal bayar di pertengahan.

Dalam hal ini, banyak yang melakukan penjualan kendaraan di pertengahan cicilan.

Opsi ini biasanya diperbolehkan oleh perusahaan leasing.

Namun, ini akan tergantung pada syarat-syarat dan kebijakan perusahaan leasing tertentu.

Beberapa perusahaan leasing mengizinkan pengambilalihan kontrak.

Sedangkan yang lain mungkin tidak. 

Sebelum melakukannya, penting untuk memerhatikan beberapa hal di bawah ini.

Soalnya, kalau salah langkah, Anda justru bisa kena pidana.

Apa saja hal yang harus diperhatikan?

Baca Juga: Gagal Ajukan Leasing? Begini Cara Beli Kendaraan Kredit Bebas Riba Pakai BSI OTO

Hal yang Harus Diperhatikan sebelum Jual Kendaraan Leasing

1. Perjanjian Sewa (Leasing Agreement)

Pastikan Anda telah membaca dan memahami dengan baik perjanjian sewa (leasing agreement) yang telah Anda tandatangani dengan perusahaan leasing.

Dokumen ini akan berisi ketentuan mengenai hak dan kewajiban Anda sebagai penyewa kendaraan.

Pastikan Anda memahami persyaratan jual beli yang tercantum dalam perjanjian.

2. Laporan Status Kendaraan

Pastikan Anda menjelaskan status kendaraan dengan jujur.

Ini termasuk menyebutkan apakah kendaraan pernah mengalami kecelakaan atau kerusakan serius, dan jika kendaraan memiliki cacat tertentu.

Ini penting untuk menjaga kejujuran dalam transaksi jual beli.

3. Persiapan Dokumen

Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan untuk transaksi jual beli.

Baca Juga: Duh, Status SLIK OJK Masih Kolek 5 Padahal Motor Sudah Ditarik Leasing? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Seperti sertifikat kendaraan, dokumen perawatan, dan semua informasi yang berkaitan dengan kendaraan.

3. Menerapkan Harga yang Wajar

Pastikan harga yang Anda tetapkan untuk kendaraan adalah harga yang wajar berdasarkan kondisi dan nilai pasar.

Harga yang tidak wajar dapat memunculkan kecurigaan dan masalah hukum.

4. Transaksi Jual Beli

Lakukan transaksi jual beli sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di wilayah Anda.

Biasanya, ini melibatkan penandatanganan kontrak jual beli, pembayaran, dan pemindahan kepemilikan kendaraan.

Pastikan Anda mematuhi semua peraturan pajak yang berlaku.

5. Izin dari Perusahaan Leasing

Sebelum menjual kendaraan, Anda perlu mendapatkan izin tertulis dari perusahaan leasing yang memiliki kendaraan tersebut.

Izin ini dapat mencakup persyaratan tertentu yang harus Anda penuhi sebelum menjual kendaraan.

Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Selisih Sampai 5 Hingga 7%, Begini Perbandingan Kredit Kendaraan Lewat Leasing atau Bank