GridFame.id - Belakangan banyak masyarakat yang terjebak pinjol ilegal.
Soalnya, ternyata masih banyak yang kurang edukasi terkait pinjaman online.
Sebagian masyarakat asal memilih pinjaman online tanpa memeriksa lebih jauh legalitasnya.
Alhasil, kini banyak yang terjerat utang yang menggunung di pinjol ilegal.
Sebagaimana diketahui, pinjol ilegal selama ini melakukan praktik-praktik yang merugikan.
Mulai dari memberikan bunga pinjaman tinggi hingga melakukan penagihan agresif.
Pihak OJK pun hingga saat ini masih membasmi pinjol ilegal.
Pihak OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera lapor jika terjerat pinjol ilegal.
Lalu, apakah debitur harus tetap melunasinya setelah lapor polisi atau OJK?
Berikut penjelasannya agar tidak salah kaprah.
Simak sampai tuntas!
Baca Juga: Simak 5 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Terlena, Salah Satunya 'Money Mule'