Find Us On Social Media :

Terjebak Pinjol Ilegal, Apakah Tetap Harus Melunasinya Jika Sudah Lapor OJK atau Polisi?

Melaporkan pinjol ilegal ke OJK (Sikapiuangmu.ojk.go.id)

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau kepada masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk segera melapor.

Laporan bisa dikirim melalui e-mail konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.

Cara ini membantu OJK untuk membasmi pinjol ilegal yang masih beroperasi.

Setelah mendapat laporan, pihak OJK biasanya akan langsung memblokir pinjol ilegal terkait.

Namun, banyak masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana status utangnya setelah lapor?

Apakah akan langsung lunas setelah membuat laporan ke OJK?

Sebenarnya, utang-piutang di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.

Jadi, tidak akan ada catatan utang di mana pun, termasuk di SLIK OJK.

Namun, fakta bahwa debitur menerima uang pinjaman tidak bisa berubah.

Jadi, pada hakikatnya, utang tetaplah utang.

Namun, melansir dari laman Hukumonline.com, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman bisa dibatalkan jika pinjol tidak berizin.