Find Us On Social Media :

Terjebak Pinjol Ilegal, Apakah Tetap Harus Melunasinya Jika Sudah Lapor OJK atau Polisi?

Melaporkan pinjol ilegal ke OJK (Sikapiuangmu.ojk.go.id)

Baca Juga: Terlanjur Pinjam di Pinjol Ilegal? Gunakan 4 Trik Ini Agar Tak Terlacak dan Terhindar Dari Ancaman DC

Jika perjanjian dibatalkan, maka kondisinya akan kembali seperti semula sebelum perjanjian pinjaman dibuat.

Yakni tidak ada transaksi pinjam-meminjam antara pinjol dan debitur.

Jadi, pihak penerima pinjaman harus mengembalikan uang seperti semula (tanpa bunga).

Termasuk jika uang tersebut sudah digunakan oleh debitur.

Terkait bagaimana proses pengembalian uangnya, belum ada aturan yang resmi.

Namun, kalau Anda berniat mengembalikannya, Anda bisa meminta pendampingan dari pihak OJK atau pihak berwenang lainnya.

Semoga informasinya bermanfaat!

 Baca Juga: Niat Lunasi Utang Pinjol Ilegal? Lakukan Ini saat Membayar Agar Tak Dapat Teror Lagi di Kemudian Hari