Baca Juga: Simak 5 Modus Pinjol Ilegal yang Bikin Debitur Terlena, Salah Satunya 'Money Mule'
Pengalaman tersebut dibeberkan oleh salah satu debitur@ng***.
Dengan memention pemerintahan ia melaporkan tingkah dc pinjol legal.
Dimana dc tersebut menagih dengan cara menyebarkan data pribadi.
Bahkan, fotonya diedit seperti buronan dan mendapatkan ancaman.
Padahal pinjol tersebut sudah resmi berizin dari OJK.
Berikut ini 3 cara melaporkan pinjol yang sebar data:
1. Lapor ke OJK: bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157
2. Pihak kepolisian: bisa di patrolisiber.id atau melalui email info@cyber.polri.go.id.
3. Lapor ke pihak Kominfo: di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id.
Pinjol yang menyebarkan data pribadi debitur bisa di pidana.
Karena melanggar pasal 27 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.
Baca Juga: Bukan Cuma Soal Bunganya! Ini Sederet Risiko Ambil Pinjaman di Pinjol dengan Tenor Panjang