Jika tidak membawa surat penagihan, debitur boleh menolak penagihan yang dilakukan oleh debt collector tersebut.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet dan jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal.
Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengungkapkan jika nama digunakan untuk fintech legal maka bisa melaporkan ke AFPI di kolom pengaduan website fintech.id.
"Sampaikan di sana jika kita tidak pernah dikonfirmasi sebagai emergency contact. Aduan itu akan diteruskan ke OJK atau komite etik AFPI dan diproses," ujarnya.
Sunu menyebut jika untuk pinjol ilegal maka bisa langsung melaporkan ke pihak kepolisian atau satgas waspada investasi agar aplikasi tersebut ditutup dan diblokir.
Dia menyebutkan emergency contact ini merupakan salah satu peraturan yang harus dipenuhi saat meminjam di pinjol yang berizin dan terdaftar.
"Tujuannya untuk memudahkan penagihan, jika yang bersangkutan tidak bisa dihubungi maka perusahaan bisa menghubungi contact emergency tersebut untuk mengingatkan yang bersangkutan," tambah dia.
Untuk emergency contact ini peminjam juga harus meminta izin kepada orang tersebut.
Misalnya orang tua, saudara, kakak, adik, suami atau istri.
Baca Juga: Cara Menghadapi DC Pinjol Legal dan Ilegal Ternyata Berbeda, Begini Penjelasannya