Hal ini bukan tidak mungkin terjadi pada kita, apalagi jika kita juga berurusan dengan pinjaman seperti leasing atau pinjol.
Debt collector memang memiliki peraturan yang harus dipatuhi.
Dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :
(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal.
Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Tapi pada kenyataannya, penagihan selalu jauh dari aturan yang berlaku dan tidak mendapat penanganan apapun.
Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi pada kita?
Jika sampai terjadi penagihan yang menyebabkan kerugian fisik dan mental, kita bisa langsung melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Bikin Kapok! Langsung Lakukan Ini Kalau Sampai DC Cari Data Pribadi Lewat BPJS Kesehatan