GridFame.id - Lagi-lagi berita buruk datang dari penagihan debt collector.
Kali ini seorang nasabah nyaris diperkosa oleh debt collector dari sebuah perusahaan leasing.
Dilansir dari berbagai sumber, seorang nasabah yang merupakan ibu rumah tangga atau IRT harus berurusan dengan debt collector nakal.
IRT berusia 40 tahun itu menangis saat mendatangi kantor leasing bersama suaminya untuk meminta tanggung jawab.
Semua bermula saat seorang oknum debt collector mendatangi rumah korban untuk menagih angsuran motor yang menunggak selama dua bulan.
Namun, pelaku justru berbuat tidak senonoh dengan menerobos masuk ke dalam rumah tanpa izin.
Bahkan pelaku juga sempat meraba paha sambil memainkan alat kelamin pelaku di hadapan korban.
Tidak sampai di situ, korban juga sempat dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku dengan dalih meringankan biaya angsuran motor korban.
Korban akhirnya berteriak, tetapi belum sempat ditangkap oknum debt collector tersebut keburu kabur.
Sementara itu, kepala pos perusahaan leasing tersebut mengatakan aksi pelecehan yang dilakukan karyawannya sudah di luar pengawasan pihak perusahaan.
Bahkan pihak leasing juga mengaku sudah membekali karyawannya dengan standar operasional perusahaan.
Hal ini bukan tidak mungkin terjadi pada kita, apalagi jika kita juga berurusan dengan pinjaman seperti leasing atau pinjol.
Debt collector memang memiliki peraturan yang harus dipatuhi.
Dilansir situs Kemenkeu RI, debt collector dalam melaksanakan jasa penagihan utang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) Nomor 14/17/DASP Tahun 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit.
Menurut SE tersebut, ketentuan penagihan utang adalah sebagai berikut :
(1) Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.(2) Kualitas penagihan harus sesuai standar bank. Harus dipastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.(3) Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai.(4) Identitas debt collector harus jelas dan diadministrasikan oleh bank.
Menurut Pasal 191 Peraturan BI (PBI) Nomor 23/6/PBI Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), dalam melakukan penagihan wajib mematuhi pokok etika penagihan utang termasuk menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan oleh PJP sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan (debt collector), dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, disebutkan bahwa penagih utang (debt collector) dilarang melakukan beberapa hal.
Dilarang mengancam, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal.
Tapi pada kenyataannya, penagihan selalu jauh dari aturan yang berlaku dan tidak mendapat penanganan apapun.
Lalu, bagaimana jika hal ini terjadi pada kita?
Jika sampai terjadi penagihan yang menyebabkan kerugian fisik dan mental, kita bisa langsung melaporkan ke polisi.
Baca Juga: Bikin Kapok! Langsung Lakukan Ini Kalau Sampai DC Cari Data Pribadi Lewat BPJS Kesehatan
Kalau ada bukti dan saksi yang menguatkan malah lebih baik lagi.
Hati-hati jika memutuskan untuk memviralkan hal ini ke sosial media, apalagi jika mau menyebut nama perusahaan atau lembaga pinjaman.
Jika tidak ada bukti kuat, jangan sampai kita malah balik dilaporkan atas tuntutan pencemaran nama baik.
Kalau sampai DC memaksa melakukan hal tidak senonoh dengan dalih bisa meringankan angsuran, jangan percaya!
Keringanan angsuran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan atau lembaga pinjaman dengan surat atau pernyataan resmi.
Semoga membantu!
Baca Juga: Kalau Ditagih Debt Collector Kasih Lihat Aturan Ini, Langsung Lapor Ke Sini Kalau Masih Bandel!