Melansir dari laman Indonesia.go.id, penagihan dari DC pinjol ilegal memang sebaiknya diabaikan saja.
Soalnya, makin Anda merespon, makin tinggi risiko terkena risiko yang pemerasan.
Selain itu, merespon DC pinjol ilegal bisa menyebabkan gangguan kecemasan dan mental.
Hal yang harus dilakukan adalah mengadukan pinjol ilegal ke pihak yang berwenang.
Misalnya ke OJK dengan mengirim ke email konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Setelah gagal bayar pinjol ilegal, ada kemungkinan data pribadi Anda akan disebar dan disalahgunakan.
Untuk itu, Anda perlu waspada dan segera melaporkan jika mengalami percobaan penipuan.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Pantas Penagihannya Kasar! OJK Bocorkan Cara Kerja DC Pinjol yang Sering Bikin Resah Masyarakat