Melansir dari Kontan.co.id, Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab menata regulasi mengenai penggunaan jasa pihak ketiga atau debt collector di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, debt collector sebaiknya langsung dibawah fintech bukan outsourcing agar lebih aman.
Bhima mengatakan selama ini permasalahan utamanya terletak pada regulasi terkait debt collector.
"Kedua, sebagian fintech menyerahkan debt collector ke pihak ketiga selain untuk menghemat biaya juga agar terhindar dari tanggung jawab," ujarnya.
Menurut Bhima, selama ini kalau ada penagihan yang melanggar kode etik, yang disalahkan adalah pihak ketiga perusahaan debt collector bukan fintech yang bersangkutan.
Sementara itu, wacana tentang penghapusan penagihan debt collector sudah ada sejak tahun 2022 lalu.
Rencana itu dijabarkan langsung oleh Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada acara bertajuk Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum ia menjelaskan UU soal penagihan dc dikaji ulang.
Karena sebetulnya ada UU yang mengatur soal keselamatan dan perlindungan debitur.
Tak dipungkiri, bisa saja penagihan dengan menggunakan debt collector dihapuskan.
"Kami juga berpikir penagihan dengan debt collector akan kami kaji ulang, bisa-bisa kami larang," ujar Wimboh Santoso.
Baca Juga: Warning! Orang Seperti Ini Dilarang Pinjam Pada Pinjol dan Paylater, Coba Berkaca Deh!