GridFame.id -
Pinjaman online atau pinjol bukanlah hal yang baru lagi di masyarakat.
Masyarakat kini lebih memilih pinjol jika membutuhkan dana darurat.
Alasannya, karena pinjol pencairannya lebih mudah.
Hanya dengan KTP, Anda sudah bisa mendapatkan sejumlah uang yang diinginkan.
Selain itu, aplikasi pinjol juga banyak sehingga jika ditolak 1x masih bisa mencoba yang lainnya.
Tenor pinjol pun beragam bahkan sampai ada yang 24 bulan.
Namun, semakin lama tenor bunga yang diberikan tentu semakin tinggi.
Sebaiknya hati-hati dalam memilih aplikasi pinjol.
Salah-salah malah bisa jadi korban penipuan atau malah merugi.
Seperti yang dialami oleh salah seorang debitur satu ini.
Ia mengaku kesal karena tagihannya sudah berlajan padahal uang belum cair ke rekening.
Baca Juga: OJK Diminta Menata Regulasi Penagihan DC Karena Banyak Menyalahi Aturan, Benarkah Akan Dihilangkan?
Pengalaman tersebut dialami oleh debitur di mediakonsumen.com.
Ia menceritakan kalau sempat pengajuan di salah satu aplikasi pinjol.
Kemudian, ia terkejut saat dilihat tagihannya sudah muncul dan berjalan.
Padahal uang yang pengajuan belum cair dan masuk ke rekeningnya.
Lalu apa yang harus dilakukan, sebaiknya dikembalikan jika sudah cair atau bayar tagihan saja?
Debitur tersebut memilih untuk menghubungi call center namun memang belum ada balasan pada saat ini.
Simak 5 hal yang harus dilakukan jika terjadi kejadian di atas:
1. Segera hubungi pemberi pinjaman Pinjol (pinjaman online) yang Anda gunakan.
2. Pastikan Anda memiliki bukti-bukti transaksi, seperti email konfirmasi atau tangkapan layar yang menunjukkan bahwa Anda telah mengajukan pinjaman.
3. Periksa perjanjian pinjaman Anda untuk memahami persyaratan dan ketentuan mengenai pembayaran.
4. Gunakan aplikasi atau situs web pemberi pinjaman untuk memeriksa status pembayaran Anda.
5. Hati-hati terhadap penipuan yang mengklaim bahwa Anda memiliki tagihan yang belum dibayar.