GridFame.id - Sebar data jadi permasalahan banyak debitur pinjol saat ini.
Sebar data merupakan tindakan penyebaran data pinjaman debitur ke orang lain.
Baik itu ke kontak WhatsApp maupun ke media sosial.
Sebar data ini merupakan pelanggaran yang bisa dikenai sanksi hukum.
Biasanya, tindakan pelanggaran ini dilakukan oleh pinjol ilegal.
Namun, belakangan beberapa pinjol yang sudah berizin OJK pun diam-diam melakunnya.
Pihak OJK sendiri mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan di luar regulasi tersebut.
Caranya dengan menghubungi kontak OJK lewat e-mail konsumen@ojk.go.id atau hotline 157.
Namun, ada beberapa hal yang bikin laporan Anda ke OJK soal pinjol yang sebar data jadi sia-sia.
Nahloh, kira-kira apa beberapa hal yang dimaksud di atas, ya?
Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!