Find Us On Social Media :

Bikin Banyak Debitur Keder! Ini 5 Ancaman DC Pinjol yang Ternyata Gak Bakal Terjadi

Ancaman dari DC pinjol yang tidak akan pernah terjadi (ISTIMEWA)

4. Ancaman Masuk Penjara

Berdasarkan Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang HAM, debitur pinjol tidak bisa dipenjara gegara gagal bayar.

Jadi, sudah pasti ancaman tersebut hanyalah omong kosong semata.

5. Sebar Data di Media Sosial

DC pinjol legal tidak akan berani menyebarkan data debitur ke media sosial.

Soalnya, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran.

Kalau sampai dilakukan, justru pinjol terkaitlah yang akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Pengalaman Debitur Ini Ditagih Paksa Hingga Diancam DC Padahal Belum Jatuh Tempo, Begini Cara Melaporkannya